Minggu, 31 Agustus 2008

Hal - Hal Yang membatalkan Puasa

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat)



Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam: yang mewajibkan qadla' saja (tidak kafarat), dan ada yang mengharuskan qadla' dan kafarat. Kali ini, kita akan menampilkan yang pertama, yang mewajibkan qadla' saja, menurut 4 mazhab besar : Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbaliyah.

A. Mazhab Hanafiyah

Hal-hal yang membatalkan puasa, dalam mazhab Hanafiyah ini terbagi ke dalam 3 kelompok besar. Pertama, memakan/menelan/meminum sesuatu yang tidak selayaknya ia makanan. Masuk dalam kelompok ini adalah hal-hal berikut:
  • memakan beras mentah.
  • makan adonan tepung yang tidak dimasak.
  • menelan obat-obatan (tanpa maksud yang jelas).
  • Memakan buah yang belum masak.
  • Memakan sisa-sisa makanan di mulut sebesar kacang Arab (sama dengan setengahnya kacang tanah).
  • Memakan garam banyak dengan sekali telan juga mewajibkan qadla' (tidak kafarat), berbeda jika menelannya sedikit-sedikit, maka selain qadla' puasa ia juga wajib membayar kafarat.
  • Memakan biji-bijian.
  • Memakan/menelan kapas, kertas atau kulit, kerikil, besi, debu, batu, uang kertas/perak atau sejenisnya.
  • Memasukkan air atau obat ke dalam tubuh dengan cara menyuntukkan melalui lubang kemaluan, hidung, atau tenggorokan.
  • Meneteskan minyak ke dalam telinga (bukan air, karena air tidak bisa meresap lebih jauh ke dalam).
  • Masuknya air hujan atau salju ke dalam tenggorokan tanpa sengaja, dan dia tidak menelannya.
  • Sengaja muntah-muntah, atau mengeluarkan muntah dengan paksa lantas ditelankannya kembali, jika muntahannya itu memenuhi mulut; atau walaupun tidak sampai memenuhi mulut namun yang kembali tertelan minimal menyamai biji kacang Arab, sementara dia sadar bahwa dia puasa. Namun jika muntahan itu terjadi dengan tanpa sengaja; atau kalaupun muntah secara disengaja namun muntahannya tidak memenuhi mulutnya; atau saat muntah dia lupa bahwa dia sedang puasa; atau muntahannya itu berupa lendir, tidak makanan; maka puasanya tidak batal. Ini berdasar hadis "Barang siapa muntah dengan tanpa sengaja maka dia tidak wajib mengqadla, namun jika sengaja muntah-muntah maka diwajibkan mengqadla'".

***

Jenis kedua adalah memakan/meminum/menelan makan-makanan atau obat-obatan karena ada udzur, baik itu berupa penyakit, dipaksa, memakan/meminum/menelan secara keliru, atau karena menyepelekan, atau karena samar. Masuk dalam kategori ini adalah hal-hal berikut ini:
  • Masuknya air kumur ke dalam perut secara tak sengaja.
  • Berobat dengan cara membedah tubuh bagian kepala atau perut, lantas obat yang dimasukkan mencapai otak atau perut.
  • Orang tidur yang dimasuki air ke dalam tubuhnya dengan sengaja.
  • Orang perempuan yang membatalkan puasanya dengan alasan khawatir sakit karena melaksanakan suatu pekerjaan.
  • Makan atau bersenggama secara syubhat/samar, setelah ia melakukan hal itu (makan atau senggama) karena lupa.
  • Makan setelah ia berniat puasa pada siang hari.
  • Seorang musafir (orang yang bepergian) yang makan saat niat puasanya dilakukan pada malam hari setelah ia memutuskan untuk menetap (mukim) di tempat ia berada.
  • Makan/minum/senggama pada saat fajar telah terbit, namun ia ragu apakah fajar telah terbit.
  • Makan/minum/senggama pada saat matahari belum terbenam, namun ia menyangka bahwa matahari telah terbenam (telah maghrib).

CATATAN
Seorang yang makan atau melakukan hubungan badan sejak sebelum terbitnya fajar, kemudian fajar terbit, maka jika ia langsung menghentikannya atau memuntahkan makanan yang ada di mulutnya, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.

***

Jenis ketiga adalah pelampiasan nafsu seks/birahi secara tak sempurna. Masuk dalam kategori ini adalah hal-hal berikut:
  • Keluarnya mani dikarenakan berhubungan badan dengan mayit atau binatang atau anak kecil yang belum menimbulkan syahwat.
  • Keluarnya mani karena berpelukan atau adu paha.
  • Keluarnya mani karena ciuman atau rabaan.
  • Perempuan yang disetubuhi saat ia tertidur.
  • Perempuan yang menetesi kemaluannya dengan minyak.
  • Memasukkan jari yang dibasahi dengan minyak atau air kedalam anus, lantas air atau minyak itu masuk ke dalam.
  • Bercebok sehingga ada air yang masuk ke dalam melalui anus.
  • Memasukkan sesuatu sampai tenggelam seluruhnya (kapas, kain, atau jarum suntik, dll) ke dalam anus.(Jika tidak tenggelam seluruhnya, maka tidak membatalkan puasa)
  • Perempuan yang memasukkan jarinya yang dibasahi dengan minyak atau air ke dalam vaginanya bagian dalam.

***

B. Mazhab Malikiyah

Dalam mazhab ini, hal-hal yang mewajibkan qadla' (tanpa kafarat) ada 3 kategori berikut ini:
  1. Membatalkan puasa-puasa fardlu (seperti qadla' Ramadlan, puasa kafarat, puasa nadzar yang tidak tertentu, puasanya orang yang haji tamattu' dan qiraan yang tidak membayar denda). Adapun puasa nadzar yang ditentukan, semisal bernadzar puasa hari/beberapa hari/bulan tertentu, jika dia membatalkan puasanya itu karena udzur seperti haidl, nifas, ayan, gila, sakit, dll, maka ia tak wajib mengqadla'. Namun jika uzdurnya sudah hilang sementara apa yang dinadzarkannya masih tersisa, maka ia wajib melakukan puasa pada hari yang tersisa itu.
  2. Membatalkan puasa dengan sengaja pada puasa Ramadhan, selama syarat-syarat wajibnya kafarat tak terpenuhi. Seperti batalnya puasa karena udzur seperti sakit; atau karena udzur yang menghilangkan dosa seperti lupa, kesalahan, keterpaksaan; batalnya puasa karena keluarnya madzi atau mani karena melamun/melihat/memikir-mikir (sesuatu yang menimbulkan syahwat), dengan tanpa berlebihan, namun kebiasaannya keluar mani pada saat berhenti dari tindakan itu. Singkatnya, semua puasa wajib yang dibatalkannya wajib baginya mengqadla, kecuali puasa nadzar tertentu yang dibatalkannya karena udzur.
  3. Membatalkan puasa dengan sengaja pada puasa-puasa sunat. Karena menurut mazhab ini, melakukan suatu ibadah sunat, hukumnya wajib melakukannya sampai sempurna. Jika dibatalkan secara sengaja maka harus mengqadlanya, dan jika tanpa jika batalnya karena udzur tidak wajib mengqadlanya.


Kesimpulannya, seseorang yang membatalkan puasa (semua jenis puasa) dengan sengaja maka ia wajib mengqadlanya, dan tidak wajib membayar kafarat kecuali pada puasa Ramadhan saja. Dan barang siapa yang batal puasanya (jenis apa saja) karena lupa, wajib baginya mengqadla (tidak kafarat), kecuali pada puasa sunat (tidak wajib qadla' tidak pula kafarat).

***
Adapun hal-hal yang bisa membatalkan puasa, dalam mazhab ini, ada 5 hal:
  1. Bersengga yang mewajibkan mandi.
  2. Keluarnya mani atau madzi karena ciuman, belaian, dan melihat/memikir-mikir (sesuatu yang menimbulkan syahwat) dan itu dilakukannya dengan sengaja dan terus-terusan.
  3. Muntah-muntah secara sengaja, baik muntahannya itu memenuhi mulut atau tidak. Namun jika muntah itu terjadi secara tak sengaja maka tak membatalkan puasanya, kecuali jika ada muntahannya yang kembali masuk ke perut walau tak sengaja (maka batallah puasanya).
  4. Sampainya sesuatu yang cair ke tenggorokan melalui mulut, hidung, atau telinga, baik itu secara sengaja, lupa, kesalahan, atau keterpaksaan. Seperti air kumur atau saat gosok gigi. Masuk dalam kategori hukum cairan ini juga, dupa dan kemenyan jika dihirup kuat-kuat sehingga masuk ke tenggorokan, asap yang diketahui (seperti rokok-pent), bercelak dan berminyak rambut pada siang hari jika rasanya sampai ke tenggorokan, jika tidak sampai ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. Sebagaimana ia tak membatalkan puasa, jika hal itu dilakukannya pada malam hari).
  5. Sampainya sesuatu ke pencernaan, baik zat cair atau tidak, melalui mulut, hidung, mata atau pangkal rambut, baik masuknya dengan disengaja, keliru, lupa atau terlanjur. Adapun suntikan pada lobang kelamin laki-laki tidak membatalkan puasa. Begitu juga halnya mengkorek-korek lubang telinga, juga menelan sisa-sisa makanan yang masih menempel di antara gigi-gigi tidak membatalkan puasa, meskipun itu dilakukan dengan sengaja.


Demikian pula masuknya segala sesuatu, baik berupa cairan atau tidak, ke dalam pencernaan melalui lubang-lubang (menuju dalam tubuh) yang berada di atas perut, baik lubang tersebut lebar atau sempit, membatalkan puasa dan wajib mengqadlanya. Beda dengan sesuatu yang masuk melalui lubang bawah (perut), ia baru dianggap membatalkan puasa jika lubang bawah itu lebar (seperti lubang anus dan kelamin perempuan), dan barang yang masuk itu berupa zat cair (tidak benda yang keras).

Singkatnya, qadla' itu wajib bagi orang yang membatalkan puasa-puasa wajib, baik itu dilakukannya dengan sengaja, lupa, keterpaksaan; baik pembatalannya itu haram, boleh, atau wajib seperti orang yang membatalkan puasanya karena kekhawatirannya akan sesuatu yang fatal (jika ia puasa); baik pembatalan itu juga mewajibkan kafarat atau tidak; baik puasa fardhu itu asli atau puasa nadzar.

*******

Qadla adalah Kewajiban mengerjakan salah satu perintah agama namun tidak bisa dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan karena berbagai halangan.
Contoh: Puasa Ramadhan dan Salat
Kafarah adalah Denda bagi orang yang melanggar kewajiban agama dengan ketetapan yang telah ditentukan (ketentuan kafarah yang berkaitan puasa akan diterangkan lebih lanjut) -editor.
--------

C. Menurut Madzhab Syafi`i:

Umum

Sedikit catatan mengenai batalnya puasa seseorang menurut Syafi`iyah, yaitu:
Pertama: Orang yang lupa, (di-)terpaksa, atau tidak tahu bahwa hal-hal tersebut bisa membatalkan puasa, maka puasanya tidak batal -meski yang dimakan itu banyak atau sedikit. Jadi kriteria batal menurut Syafi`iyah adalah adanya unsur kesengajaan dalam melakukan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut.
Kedua: Orang yang batal puasa tanpa udzur (halangan) harus tetap meneruskan puasanya hingga waktu buka.

Perihal Batalnya Puasa Dan Hanya Wajib Qadla

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa dengan konsekuensi qadla` saja tanpa berkewajiban membayar kafarah, yaitu:
  1. Masuknya satu benda atau dzat ke dalam perut dari lobang terbuka seperti mulut, hidung, lobang penis, anus dan bekas infus, baik sesedikit/sekecil apapun, seperti semut merah; ataupun benda tersebut yang tidak biasa dimakan seperti debu atau kerikil.
    Masuk dalam kategori ini juga :
    • Sengaja mencium bau renyah daging goreng;
    • Menghirup obat pelega pernafaan (semacam vicks atau mint) ket ika seseorang merasa sesak nafas;
    • Menelan kembali ludah yang sudah berceceran dari pusat kelenjar penghasil ludah. Seperti menelan kembali ludah yang sudah keluar dari mulutnya (dihukumi sebagai benda luar); atau seseorang membasahi benang dengan ludahnya kemudian mengembalikan benang yang basah (oleh ludahnya tersebut) ke dalam mulutnya dan hasil ludah tersebut ditelannya lagi; atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan benda lain -lebih-lebih benda yang terkena najis.
    • Mempermainkan ludah di antara gigi-gigi, sementara ia bisa memuntahkannya.
    • Menelan sisa-sisa makanan yang menempel di antara gigi-gigi meski sedikit, sementara ia sebenarnya bisa memisahkannya tanpa harus menelannya.

  2. Menelan dahak yang sudah sampai ke batas luar mulut. Namun jika kesulitan memuntahkannya maka tidak apa-apa;
  3. Masuknya air madlmadlah (air kumur) atau air istinsyaq (air untuk membersihkan hidung) ketika wudlu hingga melwati tenggorokan atau kerongkongan karena berlebih-lebihan dalam melakukannya.
  4. Muntah dengan sengaja walaupun ia yakin bahwa muntahan tersebut tidak ada yang kembali ke perut.
  5. Ejakulasi ekster-coitus (Istimna) seperti onani --baik dengan tangan sendiri maupun bantuan isterinya--, atau mani tersebut keluar disebabkan sentuhan, ciuman, maupun melakukan petting (bercumbu tanpa senggama) tanpa penghalang (bersentuhan kulit dengan kulit). Hal-hal tersebut membatalkan puasa karena interaksi secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi.

    Adapun jika seorang keluar mani karena imajinasi sensual, melihat sesuatu dengan syahwat, melakukan petting tanpa sentuhan kulit dengan kulit (masih dihalangi kain), maka tidak apa-apa, karena interaksi tersebut tidak secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi. Dan hukumnya disamakan dengan mimpi basah. Namun jika hal itu dilakukan berulang-ulang maka puasanya batal, meskipun tidak ejakulasi.
  6. Jelas-jelas keliru makan pada siang hari, karena sudah terbitnya fajar atau belum terbenamnya matahari.

    Jika ia berbuka puasa dengan sebuah ijtihad yaitu membaca keberadaan awan kemerah-merahan (sabagai tanda waktu buka) atau yang lain, seperti cara menentukan waktu sholat (secara astronomis), maka dibolehkan atau sah puasanya.

    Namun, untuk kehati-hatian, hindari makan di penghujung hari (berbuka) kecuali dengan keyakinan sudah saatnya berbuka. Juga dibolehkan makan di penghujung malam (waktu sahur) jika ia menyangka masih ada waktu meski sebenarnya waktu fajar sudah tiba dan dimulutnya masih ada makanan maka sah puasanya. Sebab dasar hukum itu berangkat dari keyakinan awal yaitu belum terbit fajar. Akan tetapi jika sudah jelas-jelas ia mengetahui terbitnya fajar (imsak) sementara di mulutnya masih ada makanan kemudian ia langsung memuntahkan makanan tersebut maka tidak apa-apa, namun jika masih asyik memakannya maka puasanya batal.
  7. Datang bulan (haid), nifas, gila, dan murtad. Sebab kembali pada syarat-syarat sahnya puasa yaitu sehat akal (Akil), masuk ke jenjang dewasa (baligh), muslim, dan suci dari haid dan nifas. Dengan demikian batalnya puasa tersebut karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas.
D. Menurut Madzhab Hanbali, antara lain:
  1. Masuknya satu benda (materi) ke dalam perut atau pembuluh nadi dari lobang/rongga badan dengan unsur kesengajaan dan sebagai alternatif, sementara ia masih ingat betul bahwa dirinya sedang puasa -meski ia tidak tahu hal tersebut membatalkan-. Baik benda tersebut bisa dimakan seperti makanan dan minuman, atau tidak, seperti kerikil, dahak, tembakau kinang, obat, pelumas yang sampai ke tenggorokan atau otak, selang yang dimasuk lewat anus, atau merokok.

    CATATAN: Seperti Syafi`I, Imam Hanbali mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam hal batalnya puasa. Jika seseorang lupa, keliru, atau ter/di paksa melakukan hal-hal yang membatalkan puasa maka tidak apa-apa.
  2. memakai celak mata hingga dzat celak tersebut sampai tenggorokan. Jika tidak sampai ke sana, maka tidak apa-apa;. Rasulullah bersabda, "Berhatilah-hatilah orang yang puasa dengannya (celak)".
  3. Muntah dengan sengaja --baik muntahan itu berupa makanan, ataupun muntahan yang sudah pahit, lendir, darah dan lain-lain-- meski sedikit sekalipun. Rasulullah bersabda, "Barang siapa terpaksa harus muntah maka ia tidak perlu mengulang puasanya, dan barang siapa muntah dengan sengaja maka ia wajib qadla`".
  4. Berbekam. Baik subyek maupun obyek disini dianggap batal puasanya jika benar-benar terlihat darah. Rasul bersabda, "membatalkan (puasa) pelaku dan obyek bekam". Namun jika tidak sampai kelihatan maka tidak apa-apa.
  5. Berciuman, onani, bersentuhan, bersetubuh tanpa penetrasi (persenggamaan) -baik yang keluar mani atau madzi-. Begitujuga Keseringan menonton obyek sensual hingga keluar mani bukan madzi;
  6. Murtad secara mutlak, karena firman Allah swt.: "Jika kamu benar-benar musyrik, maka amal kamu akan benar-benar terhapus".
  7. Meninggal dalam keadaan puasa wajib maka ahli waris harus mengqadla puasa untuk hari kematiaannya. Namun jika pada hari kematiaanya, ia dalam keadaan menjalankan puasa nazar atau kafarah, maka ahli waris hanya memberi makan orang miskin (tidak perlu mengqadla).
  8. Jelas-jelas salah makan di siang hari.

Jika ada keraguan bahwa matahari sudah terbenam kemudian ia berbuka (seperti halnya ia berbuka namun ia masih menyangka matahari belum terbenam dan memang kenyataan matahari belum terbenam) maka batal puasa dan harus mengqadla.

Termasuk batal dan wajib qadla juga, jika seseorang makan karena lupa, kemudian ia menyangka dirinya sudah batal sehingga ia meneruskan makan dengan sengaja.

*******

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat


-----
Membayar "kafarah" yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan enam puluh fakir miskin jika tidak mampu puasa.

Namun pada zaman sekarang ini, karena perbudakan sudah tidak ada, maka cukup berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu (karena sakit atau hal-hal yang menghalangi lainnya) maka harus memberi makan enam puluh fakir miskin --editor
------

A. Madzhab Hanafi

Ada sekitar 22 hal yang mengharuskan membayar qadha' dan kafarah sekaligus. Ketentuan ini berlaku bagi orang mukallaf (orang yang sudah punya hak dan kewajiban dalam konstitusi hukum) yang melakukan niatnya pada malam hari kemudian membatalkan puasanya (dengan melakukan salah satu 22 hal tersebut) dengan sengaja, tanpa keterpaksaan, dan tidak ada hal lain yang menghalangi puasa seperti sakit atau bepergian.

Adapun jika seorang yang melakukakan salah satu 22 hal tersebut adalah anak kecil yang belum mukallaf, atau tidak melakukan niat pada malam harinya, baik puasa qadha` atau puasa-puasa lain di luar Ramadhan, karena dia lupa atau keliru, karena terpaksa atau darurat, atau ada hal lain yang boleh membatalkan puasa, maka ia tidak wajib membayar kafarah, namun hanya cukup meng-qadha' saja.

Keduapuluh-dua hal tersebut dapat diklasifikasikan dalam dua kategori:
  1. Memakan-meminum makanan-minuman atau obat-obatan tanpa ada halangan (udzur) yang sah. Makanan-minuman di sini meliputi hal-hal yang biasa dimakan-minum, seperti daging dan makanan berlemak lainnya, baik yang mentah, masak, atau kering. Begitu juga buah-buahan dan sayuran. Meliputi pula makanan yang tidak biasa dimakan seperti daun anggur, kulit semangka, dll. Dan masuk dalam kelompok obat-obatan adalah hal-hal yang membahayakan kesehatan seperti rokok, narkoba, dll.

    Termasuk dalam kategori pertama ini, makan dengan sengaja karena ia menyangka puasanya telah batal. Misalnya ia sengaja makan setelah ia mengumpat orang lain, karena ia menduga bahwa umpatan itu membatalkan puasa. Atau ia sengaja makan setelah berbekam, menyentuh atau mencium dengan syahwat, bercumbu tanpa keluar mani, dll.

    Masuk dalam kategori ini juga menelan air hujan yang masuk ke mulut dan menelan air liur isteri untuk kenikmatan.

  2. Melampiaskan nafsu seksual secara sempurna, yaitu berhubungan seksual melalui alat kelamin atau anus --baik pelaku maupun obyek--, meskipun hanya bersentuhan alat kelamin tanpa keluar mani. Namun dengan syarat obyeknya orang yang mengundang syahwat. Begitu pula jika seorang perempuan melakukan kontak seksual dengan anak kecil atau orang gila, maka perempuan tersebut tetap harus membayar kafarah.

    Adapun dalil hukumnya adalah hadits yang menceritakan kejadian orang badui yang bersenggama dengan isterinya pada siang hari Ramadhan. Nabi lantas mewajibkan mereka membayar kafarah yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan 60 fakir miskin jika tidak mampu puasa.


B. Madzhab Maliki

Imam Malik hanya menyempitkan konsekuensi qadha' sekaligus kafarah hanya pada pelanggaran puasa bulan Ramadhan saja, yaitu antara lain:
  1. Bersetubuh dengan sengaja baik dengan manusia atau hewan, meskipun tidak keluar mani. Baik dengan isterinya atau wanita lain. Karena hal itu merupakan penghinaan terhadap kemulyaan bulan Ramadhan. Meski inisiatif senggama datang dari si wanita, baik istrinya sendiri atau orang lain, kewajiban kafarah tetap dikenakan pada dua-duanya. Namun jika sang wanita disetubuhi ketika sedang tidur atau diperkosa, maka wanita tersebut bebas dari kafarah. Dan jika bersenggama karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka ia tidak berkewajiban membayar kafarah. Karena kafarah pada esensinya adalah akibat pelanggaran kehormatan bulan Ramadhan.
  2. Mengeluarkan mani akibat berciuman; bercumbu tanpa bersetubuh; memandang atau membayangkan (sesuatu yang mengundang syahwat) dalam tempo waktu yang disengaja sementara dia sadar akan kebiasaannya keluar mani akibat melakukan hal seperti itu; memandang dan mengangan dalam sekilas waktu dan dia sadar kebiasaanya mengeluarkan mani dengan sekedar melakukan hal seperti itu.

    Namun jika keluar mani dikarenakan memandang atau membayangkan padahal tidak biasanya dia keluar mani karena melakukan hal itu; atau memang biasa keluar mani/madzi dengan hanya memandang atau membayangkan, maka ia tidak wajib membayar kafarah.
  3. Makan dan minum dengan sengaja. Demikian juga menelan apa saja (walaupun sesuatu yang tidak lazim dimakan) yang telah sampai di tenggorokan; dan muntah dengan sengaja kemudian menelannya kembali meski tanpa sengaja.

    Karenanya, kalau seseorang batal puasa karena lupa maka ia tidak wajib membayar kafarah. Begitu juga halnya hal-hal yang masuk ke perut atau rongga badan lainnya yang tidak melalui mulut. Karena pada dasarnya yang mwajibkan kafarah itu adalah faktor kesengajaan merusak kemulyaan bulan Ramadhan.
  4. Berniat membatalkan puasa di pagi hari, meski setelah itu ia berniat lagi.
  5. Sengaja membatalkan puasa tanpa ada udzur seperti sakit, bepergian, haid bagi wanita.
C. Madzhab Syafi`i

Hanya satu hal yang mewajibkan qadha', kafarah, dan ta`zir (hukuman) serta tetap diwajibkan menahan (dari apa yang membatalkan puasa) selama sisa hari mana ia membatalkan puasanya, yaitu bersenggama pada siang hari Ramadhan dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Ia telah berniat puasa pada malam harinya. Jika ia tidak berniat maka puasanya tidak sah dan ia harus menahan diri.
  2. Adanya faktor kesengajaan.
  3. Tidak terpaksa.
  4. Sadar dan tahu akan keharaman bersetubuh di siang hari Ramadhan.
  5. Terjadi pada siang hari Ramadhan. Kalau itu terjadi puasa wajib selain Ramadhan, maka tidak dikenai sanksi.
  6. Tidak mengerjakan hal yang membatalkan puasa sebelumnya. Sehingga jika ia makan lebih dahulu kemudian bersenggama, ia tidak terkena sanksi ini. Begitu juga jika telah melakukan percumbuan (yang membatalkan puasa) selain bersetubuh.
  7. Ia seorang mukallaf yang tidak mempunyai 'udzur berpuasa. Karenanya anak kecil, orang yang bepergian (musafir) yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh, dan orang sakit (yang mencapai udzur puasa) tidak dikenai sanksi tersebut di atas.
  8. Yakin bahwa puasanya sah. Maka tidak ada kafarah bagi orang yang sengaja bersenggama yang menduga bahwa puasanya telah batal.
  9. Tidak keliru. Karenanya, jika seseorang bersetubuh karena menduga waktu masih malam, belum datang Subuh, tidak wajib baginya kafarah.
  10. Tidak menjadi gila atau meninggal dunia seusai ia bersenggama.
  11. Persenggamaan tersebut memang benar-benar atas dasar kehendak dan suka sama suka. Sehingga seandainya si lelaki/perempuan diperkosa, dengan cara melemahkan badannya agar tak mampu berontak, atau dengan cara apa saja, maka kafarah hanya wajib bagi si pemerkosa.
  12. Persenggamaan benar terjadi, minimal dengan masuknya kepala penis ke liang vagina.
  13. Persenggamaan tersebut dilakukan pada lubang kemaluan, baik itu anus, dengan sesama jenis, orang mati, atau binatang. Adapun persenggamaan bukan pada lubang kemaluan (seperti oral seks), tidak mewajibkan kafarah.


D. Madzhab Hanbali

Orang yang bersenggama pada siang hari Ramadhan, tanpa ada 'udzur puasa sebelumnya, baik itu dilakukan di vagina atau anus, baik manusia atau binatang, orang hidup atau mati, mengeluarkan mani atau tidak, dengan sengaja atau lupa, secara salah, tidak tahu, suka sama suka atau terpaksa, baik ketika dipaksa dia sadar ataupun tertidur, tetap diharuskan membayar kafarah. Sebab Rasul dalam riwayatnya Abu Hurairah, tidak menjelaskan kepada penanya yaitu seorang Badui, mengenai detail persengamaan. Jika memang hukumnya berbeda di masing-masing kondisi, tentunya Rasul akan menjelaskan masing-masing keadaan. Seolah-olah Nabi berkata pada Badui tersebut, "Jika kamu telah bersenggama, maka kamu harus membayar kafarah".


CATATAN:
  1. 'Udzur-'udzur puasa seperti sakit, bepergian, gila, murtad, dll, yang terjadi setelah persenggamaan tidak menggugurkan kewajiban kafarah. Karena pelanggaran terhadap kemulyaan Ramadhan telah terjadi sebelumnya.
  2. Jumlah kafarah tergantung jumlah pelanggaran. Barang siapa yang melakukan persenggamaan dua hari berturut-turut, maka ia harus membayar dua kafarah.

Senin, 26 Mei 2008

Pandai-Pandailah Memilih Alat Kontrasepsi

Pandai-Pandailah Memilih Alat Kontrasepsi
2004-03-08 14:27:35 (Lis Sinsin)

Tugas perempuan tidak hanya hamil! Begitu pendapat perempuan pada zaman sekarang. Bahkan kalau perlu, perempuan bisa menentukan kapan ia hamil dan berapa jumlah anak yang diinginkan. Sekarang tersedia banyak alat kontrasepsi, termasuk kondom rasa strawberry.

Pada zaman dulu, perempuan umumnya melahirkan anak yang banyak dan jaraknya sangat berdekatan. Bahkan di daerah Jawa Barat dikenal istilah “tunji (sataun hiji)” yang artinya tiap tahun perempuan dapat melahirkan satu anak. Lihat saja nenek dan buyut kita. Mereka mempunyai anak 9-11 orang. Jika kondisi ini dibiarkan, berapa jumlah penduduk Indonesia nantinya?

KUALITAS HIDUP PEREMPUAN

Alasan itu yang menyebabkan munculnya program keluarga berencana (program KB). Pada awalnya, tujuan utamanya adalah membatasi jumlah kelahiran dan menjarangkan kelahiran. Di tengah perjalanan, ternyata banyak manfaat yang dapat dipetik dari program KB. Dengan ber-KB ternyata lebih mensejahterakan ibu hamil. Sang ibu dapat memberi perhatian lebih baik kepada kehamilannya dan mencurahkan perhatian kepada anak-anaknya. Selain itu, ibu terhindar dari risiko perdarahan karena sering melahirkan dan risiko kematian akibat persalinan.

Perempuan sekarang menuntut peran yang lebih dari sekadar hamil, melahirkan, menyusui, dan membesarkan anak. Perempuan zaman sekarang ingin bersekolah lebih tinggi, ingin bekerja, ingin aktif di dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, ingin keharmonisan keluarga, ingin lebih percaya diri, dan ingin menikmati hubungan seks. Jadi, urusan mengatur kehamilan dan jumlah anak sebetulnya bukan sekadar urusan kuantitas (anak), juga soal kualitas kehidupan kaum perempuan.

Banyak anak dan sering hamil bisa dibilang akan menghambat tercapainya keinginan tersebut. Tak heran, Data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia Tahun 1997 (SDKI 1997) menunjukkan 72 persen perempuan zaman ini hanya menginginkan anak 2-4 saja.

Di sisi lain, pada zaman dulu yang menjadi target program KB adalah kaum perempuan. Sekarang, kaum laki-laki pun dituntut untuk aktif mengendalikan kehamilan istrinya. (Baca: Agar Sperma tak Jadi Perkara).

MEMILIH ALAT KONTRASEPSI

Senada dengan tuntutan di atas, kini produsen alat-alat kontrasepsi mulai melakukan consumer oriented dengan cara menyediakan alat-alat yang sesuai dengan keinginan konsumen. Jangan kaget bila dipasaran kini tersedia kondom rasa coklat atau kondom rasa strawbery, kondom perempuan, jelly, tisu KB, dan jenis-jenis alat kontrasepsi lainnya yang mungkin asing di telinga ibu-ibu kita. Variasi jenis alat kontrasepsi ini menambah daftar jenis alat kontrasepsi “klasik” seperti IUD, suntik, dan pil.

Telitilah sebelum membeli. Slogan itu juga berlaku dalam memilih alat kontrasepsi. Efektivitas dan efek sampingsejumlah alat kontrasepsi yang beredar di pasaran berbeda-beda. Pasangan usia subur (PUS) perlu mendapatkan pengarahan dari tenaga medis, baik bidan maupun dokter tentang hal ini. Bagi mereka yang mempunyai riwayat penyakit tertentu yang bisa menimbulkan kontraindikasi, tidak boleh sembarangan memilih alat kontrasepsi hormonal.

Jadi, sebaiknya penggunaan dan pemilihan alat kontrasepsi harus berkonsultasi dengan dokter. “Pemakaian alat kontrasepsi harus dievaluasi setiap bulan, paling tidak sekali dalam tiga bulan. Ini penting untuk mengetahui cocok atau tidaknya obat atau alat tersebut bagi peserta KB,”ujar Dr. Okky Sofyan, Sp.OG dari Rumah Sakit Bunda Jakarta. (lihat tulisan Pilih yang Mana?)

Kenyataan menunjukkan efektivitas alat kontrasepsi sering tidak didapatkan secara optimal. Banyak dijumpai, perempuan yang telah menggunakan alat kontrasepsi tetap hamil. Karena itulah para ahli kandungan menempatkan efektivitas atau daya guna alat kontrasepsi menjadi dua tingkatan sesuai dengan cara penggunaannya, yaitu efektivitas teori dan efektivitas praktek. Jika efektivitas praktek lebih rendah dibandingkan teori, hal itu disebabkan oleh faktor kelalaian dan ketidakhati-hatian si pemakai semata.

Saat ini jenis alat kontrasepsi dapat digolongkan menjadi 6 kelompok.

  1. Kontrasepsi tanpa menggunakan alat-alat/obat-obatan; termasuk di dalamnya senggama terputus, pembilasan pascasenggama, perpanjangan masa penyusui, dan pantang berkala.
  2. Kontrasepsi secara mekanis; meliputi kondom dan pessarium (diafragma vaginal dan carnival cap)
  3. Kontrasepsi dengan obat-obatan spermatisida; seperti suppositorium, jelly atau krim, tablet busa dan intravag (tissu KB)
  4. Kontrasepsi hormonal (pil dan implan)
  5. Kontrasepsi dengan Intra Uterine Device (IUD)
  6. Kontrasepsi mantap (sterilisasi); termasuk di dalamnya vasektomi dan tubektomi

Di antara berbagai jenis alat kontrasepsi tersebut, yang mudah di jumpai di apotik atau paling banyak dipilih pasangan muda adalah kondom, pil, suntik, susuk, IUD dan sterilisasi. Harganya bermacam-macam dan ditentukan oleh siapa yang memasangkan alat kontrasepsi tersebut.

Berdasarkan data SDKI 1997, jumlah perempuan menikah yang menggunakan alat kontrasepsi sebesar 57,4 persen dan yang tidak menggunakan sebesar 42,6 persen. Alat kontrasepsi yang populer adalah alat kontrasepsi modern (pil, IUD, suntik, kondom, implan dan sterilisasi) dibandingkan metode tradisional (seperti pantang berkala). Suntik dan pil merupakan alat kontrasepsi yang paling banyak dipakai. Diafragma dan tisu KB hanya digunakan dalam jumlah yang sangat kecil.

Yang menarik, sekitar 85 persen akseptor KB lebih memilih pelayanan bidan ketimbang tenaga medis lainnya. Mungkin ini disebabkan kultur perempuan Indonesia yang merasa lebih nyaman berkonsultasi dengan kaumnya sendiri. Boleh dikatakan penyebaran bidan yang sampai 73.526 orang di seluruh Indonesia turut mempermudah gerakan KB nasional.

Namun, bidan tetap saja mempunyai keterbatasan wewenang dalam memberikan pelayanan yang berkaitan dengan urusan kontrasepsi. Menurut Dr. Okky, dokter ahli kebidanan dan kandungan jelas mempunyai kewenangan terbesar untuk memberikan konsultasi dan pemasangan semua jenis kontrasepsi. Dokter umum hanya boleh memberikan konsultasi dan pemasangan alat kontrasepsi sampai tahap vasektomi saja dan tidak boleh melakukan tubektomi. Kewenangan bidan dibatasi pada lingkup pemberian pil KB, injeksi, kontrasepsi mekanik dan pemasangan IUD saja. “Seorang bidan tidak boleh melakukan tindakan yang bersifat operatif seperti yang dilakukan pada proses sterililisasi,” ujar Dr. Okky.

PIL JADI TREND

Meskipun data SDKI 1997 menyebutkan pil KB merupakan jenis kontrasepsi dengan ranking kedua digunakan oleh PUS, pengamatan di lapangan menunjukan pil KB lebih banyak dipakai dibandingkan jenis kontrasepsi lain. Salah satu penyebabnya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pembelian pil relatif lebih murah. “Penggunaan Pil KB merupakan yang paling ekonomis,” kata Dr. Okky.

Hal senada juga diungkapkan oleh Nurdaniah, bidan yang selain sehari-hari bertugas di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring Jakarta Selatan dan juga membuka praktek pemeriksaaan kehamilan dan konsutasi dan pemasangan alat kontrasepsi di rumahnya. Menurut Nurdaniah, kebanyakan peserta KB yang ditanganinya cendrung memilih pil ketimbang injeksi apalagi IUD.

Tren penggunaan pil KB ini juga dibenarkan oleh Kiswanto, Institusional Manajer PT Organon Indonesia, salah satu supplier alat-alat KB. Ia mengakui setidaknya penjualan Pil KB Organon sepanjang tahun 2001 mengalami peningkatan sebesar 15 persen dan diperkirakan penjualan tahun 2002 ini akan melejit menjadi 20 persen.

Besarnya potensi pasar pil KB di Indonesia mengundang perusahaan farmasi saling berkompetisi memperebutkan pasar. Produk luar negeri pun berebut masuk ke pasaran Indonesia. Contohnya di tahun 2001 lalu, pil KB buatan Cina berhasil memenangkan tender dan turut bermain dengan harga yang sangat bersaing.

Kemasan pil KB juga semakin berkualitas dan semakin meminimalkan efek samping. Contohnya, PT Organon Indonesia belakangan ini mengeluarkan pil KB baru seperti Marvlon 28, Mercilon 28 maupun Exluton dengan kualitas yang lebih unggul. Produk-produk ini dibuat dari generasi bahan baku pil KB generasi ketiga yang berasal dari akar tumbuh-tumbuhan.

JENIS-JENIS METODE KONTRASEPSI

Memilih alat kontrasepsi didasarkan pada beberapa pertimbangan berikut: efektivitasnya yang tinggi, tidak menimbulkan efek samping, daya kerjanya dapat diatur menurut kebutuhan, tidak menimbulkan gangguan sewaktu melakukan hubungan seks, dan mudah digunakan. Pertimbangkan juga soal harga dan yang paling penting dapat diterima oleh pasangan Anda. Berikut adalah jenis-jenis alat kontrasepsi yang tersedia saat ini.

Senggama Terputus

Senggama terputus adalah cara mencegah kehamilan dengan menarik penis dari vagina sebelum terjadi ejakulasi. Cara ini merupakan cara kontrasepsi yang tertua dikenal manusia, dan mungkin masih merupakan cara yang paling banyak dilakukan sampai sekarang. Keuntungannya adalah cara ini tidak membutuhkan biaya dan persiapan. Kekurangannya adalah memerlukan pengendalian diri yang besar dari laki-laki, dan banyak laki-laki yang tidak bisa mengontrol emosionalnya.

Pembilasan Pasca Senggama

Pembilasan pascasenggama dilakukan oleh perempuan dengan cara membilas vagina dengan air biasa dengan atau tanpa larutan obat (cuka atau obat lainnya) segera setelah berhubungan seks. Maksudnya untuk mengeluarkan sperma secara mekanik dari vagina. Secara alami perempuan juga bisa mencegah kehamilan dengan cara memperpanjang masa menyusui.

Pantang berkala/sistem kalender

Pantang berkala yang juga diistilahkan dengan sistem kalender mula-mula diperkenalkan oleh Kyusaku Ogino dari Jepang dan Hermann Knaus dari Jerman sekitar tahun 1931. Karena itu cara ini juga sering disebut dengan cara Ogino-Knaus. Dasar pemikirannya adalah perempuan hanya dapat hamil selama beberapa hari saja dalam tiap daur haidnya. Masa tersebut disebut masa subur atau fase ovulasi itu dan terjadi sekitar 14 hari (toleransinya sekitar 2 hari) sebelum hari pertama haid yang akan datang.

Kendalanya adalah sulit bagi perempuan untuk menentukan masa suburnya, terutama bagi mereka yang masa haidnya tidak teratur. Banyak yang mengatakan cara ini adalah yang paling aman dan tidak mempunyai efek samping.

Kondom

Penggunaan kondom sudah dimulai sejak zaman Mesir kuno. Pada 1553, Gabrielle Fallopi melukiskan tentang penggunaan kantong sutera diolesi dengan minyak yang dipasang menyelubungi penis sebelum berhubungan seks dengan tujuan mencegah laki-laki dari penyakit kelamin.

Penggunaan kondom sebagai alat kontrasepsi baru dimulai pada abad ke-18 di Inggris. Pada mulanya kondom ini dibuat dari usus biri-biri dan dalam perkembangannya pada 1844, Goodyear berhasil membuat kondom dari karet. Kondom yang umumnya dipakai sekarang ini terbuat dari karet dan tersedia dengan ukuran dan warna yang beragam. Efektivitas kondom ini bergantung pada mutu dan ketelitian dalam penggunaannya.

Pessarium (Diafragma Vaginal dan Carnival Cap)

Pessarium merupakan kondom pada perempuan. Secara umum pessarium ini terbagi dua golongan, yakni diafragma vaginal dan carnival cap. Diafragma vaginal ini merupakan alat kontrasepsi yang terdiri dari kantong karet yang berbentuk mangkuk dengan “per” elastis pada pinggirnya. Pinggir diafragma mudah dibengkokkan dan disisipkan di bagian atas vagina untuk mencegah sperma masuk ke saluran reproduksi bagian atas. Supaya efektif hendaknya dipakai jelly atau krim kontrasepsi untuk pembunuh sperma.

Diafragma ini harus tinggal dalam vagina selama 6 jam setelah melakukan hubungan seksual. Alat kontrasepsi yang satu ini paling cocok dipakai oleh perempuan dengan dasar panggul yang tidak longgar dan dengan tonus dinding vagina yang baik. Namun untuk penggunannya perlu diperiksa dahulu ukuran difragma yang sesuai.

Carnival cap terbuat dari karet atau plastik dan berbentuk mangkuk yang pinggirnya terbuat dari karet yang tebal. Ukurannya lebih kecil dari diafragma vaginal. Alat ini mulai jarang dipergunakan untuk kontrasepsi.

Spermatisida

Spermatisida yang dipakai untuk kontrasepsi terdiri atas dua komponen yaitu zat kimiawi yang mampu mematikan spermatozoa; dan vechikulum yang dipakai untuk membuat tablet, krim, atau jelly. Spermatisid berguna untuk mematikan sperma sebelum melewati serviks. Cara kerjanya dengan merusak membran sel sperma dan menurunkan mobilitas sperma serta kemampuan sperma di dalam membuahi ovum. Spermatisida terdiri dari bermacam bentuk seperti suppositorum, jelly atau krim, tablet busa dan tisu KB. Penggunanya masih sangat sedikit.

Pil

Ada tiga macam pil kontrasepsi yaitu: mini pil, pil kombinasi, dan pil pascasenggama. Selain mencegah terjadinya ovulasi, pil juga mempunyai efek lain terhadap traktus genitalis. Efeknya berupa perubahan-perubahan pada lendir serviks, sehingga menjadi kurang banyak dan kental. Dengan demikian sperma tidak bisa memasuki rongga rahim.Yang umum dipakai adalah pil kombinasi antara estrogen dan progesteron. Pil terbuat dari hormon sintetik.

Walau macamnya banyak tersedia dipasaran dan tingkat efektivitasnya sangat tinggi, tidak semua perempuan dapat menggunakan pil kombinasi untuk kontrasepsi. Keadaan yang tidak diperbolehkan menggunakan pil KB adalah:

  1. Perempuan yang mempunyai tumor yang dipengaruhi oleh estrogen
  2. Perempuan yang menderita penyakit hati yang aktif, baik akut maupun menahun
  3. Perempuan yang pernah menderita trombophlebitis, tromboemboli, dan kelainan cerebro-vaskuler
  4. Perempuan yang mempunyai penyakit diabetes melitus
  5. Perempuan yang mengalami depresi, migren, mioma uteri, hipertensi, oligomenorea. (Khusus untuk kondisi ini bersifat relatif dan pemberian pil kombinasi bagi perempuan yang mengalami kelainan-kelainan ini harus di diawasi secara teratur, sedikitnya sekali dalam tiga bulan).

Suntikan

Saat ini terdapat dua macam kontrasepsi suntikan. Pertama, golongan progestin seperti depoprovera, depogeston, depoprogestin, dan noristerat. Kedua, golongan progestin dengan campuran estrogen propionat, seperti cycloprovera. Obat ini bekerja dengan jalan menekan pembentukan hormon dari otak sehingga mencegah terjadinya ovulasi. Obat suntikan ini sangat cocok diberikan pada ibu-ibu yang sedang menyusui karena cara kerjanya tidak mengganggu laktasi.

Susuk/implan

Ada dua macam susuk yang biasa dipergunakan untuk kontrasepsi, yaitu norplan dan implanon. Norplan merupakan metoda kontrasepsi berjarak 5 tahun yang terdiri atas 6 kapsul silastik silikon berisi masing-masing 36 mg levonorgestrel dan disisipkan dibawah kulit. Implanon hanya berjarak 3 tahun dan berbentuk batang putih lentur dengan panjang 40 mm dan diameter 2mm dalam suatu jarum yang terpasang pada inserter khusus.

IUD (Intra Uterine Device) atau Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR)

Sekarang ini di pasaran terdapat berpuluh-puluh jenis IUD. Dari bahan bakunya IUD yang beredar terdiri dari tiga tipe. Ada yang terbuat dari plastik, mengandung tembaga, dan ada yang mengandung hormon steroid. Dari segi bentuknya, IUD terbagi ke dalam bentuk yang terbuka dan tertutup seperti cincin. Yang banyak dipergunakan dalam program KB masional adalah IUD jenis Lippes loop.

Dibandingkan dengan alat dan obat kontrasepsi yang lain, IUD mempunyai keunggulan karena hanya memerlukan satu kali pemasangan, tidak menimbulkan efek sistemik, ekonomis dan cocok untuk penggunaan secara masal, efektivitasnya cukup tinggi, dan mudah dilepas jika menginginkan anak (reversibel). Namun demikian, IUD bisa menimbulkan efek samping seperti pendarahan, rasa nyeri, kejang perut, dan gangguan atau ketidaknyamanan pada suami. Bahkan bisa menimbulkan infeksi pelvik dan endometritis.

Sterilisasi (tubektomi dan vasektomi)

Dalam prakteknya, sterilisasi dibedakan menjadi dua, yakni vasektomi dan tubektomi. Tubektomi merupakan upaya sterilisasi yang dilakukan terhadap perempuan dengan jalan menutup atau memotong indung telur dengan cara tertentu sehingga yang bersangkutan tidak dapat hamil lagi. Vasektomi adalah tindakan pengikatan atau pemotongan pada saluran sperma (vas deferens) yang mengakibatkan seorang laki-laki tidak bisa menghamili lawan jenisnya. Keunggulan sterlisasi ini diantaranya adalah efektivitasnya hampir 100 persen, tidak mempengaruhi libido seks, dan kegagalan dari pihak pasien hampir tidak ada.

PILIH YANG MANA?

Alat Kontrasepsi Yang Paling Banyak Dipakai (per 100 Akseptor)

ALAT KONTRASEPSI

1. KONDOM

2. PIL

3. SUNTIK

4. SUSUK/IMPLAN

5. IUD

6. VASEKTOMI

7. TUBEKTOMI

KEUNGGULAN

1. Kondom

Memberikan perlindungan terhadap penyakit kelamin

2. Pil

Siklus Haid teratur

Frekuensi Koitus tidak perlu diatur

Harga relatif murah

3. Suntik

Tidak mempengaruhi laktasi

4. Susuk/Implan

Kontrasepsi jangka panjang

5. IUD

Hanya satu kali pasang

Tidak menimbulkan efek sistemik

Cocok untuk penggunaan secara masal

Efektivitas cukup tinggi

Reversibel

6. Vasektomi

Kontrasepsi yang paling efektif

Dilakukan hanya satu kali

Tidak mempengaruhi libido

7. Tubektomi

Kontrasepsi yang paling efektif

Dilakukan hanya satu kali

Tidak mempengaruhi libido

EFEK SAMPING

1. Kondom

Alergi terhadap bahan pembuat kondom

2. Pil

Efek karena kelebihan estrogen (mual, retensi cairan, sakit kepala, nyeri pada payudara, keputihan)

Efek karena kelebihan progesteron (pendarahan tidak teratur, nafsu makan dan berat badan bertambah, cepat lelah, depresi, alopesia, libido kurang, jerawat, darah haid sedikit, keputihan)

Efek sampingan berat (Trombo-emboli, termasuk trombophlebitis, emboli paru-paru dan trombosis otak)

3. Suntik

Mengganggu siklus haid, yaitu pendarahan tidak teratur

4. Susuk/Implan

Mengganggu siklus haid, yaitu pendarahan tidak teratur dan amenore

5. IUD

Pendarahan

Rasa nyeri dan kejang perut

Gangguan pada suami

Ekspulsi (pengeluaran sendiri)

6. Vasektomi

Hampir tidak ada

7. Tubektomi

Hampir tidak ada

EFEKTIVITAS (PRAKTIS)

1. Kondom: 80 % - 90 %

2. Pil: 90 % - 96 %

3. Suntik: 95 % - 97 %

4. Susuk/Immplan: 97 % - 99 %

5. IUD: 94 % - 95 %

6. Vasektomi: 99,4 % - 99,8 %

7. Tubektomi: 99,5 % - 99,9 %

Data diperoleh dari:

http://www.humanmedicine.net/?id=186&m=read&s=article

Jumat, 23 Mei 2008

Ungkapan Kasih Ibu



Anakku,…
Bila ibu boleh memilih
Apakah ibu berbadan langsing atau berbadan besar karena mengandungmu
Maka ibu akan memilih mengandungmu…
Karena dalam mengandungmu ibu merasakan keajaiban dan kebesaran Allah

Sembilan bulan nak,… engkau hidup di perut ibu
Engkau ikut kemanapun ibu pergi
Engkau ikut merasakan ketika jantung ibu berdetak karena kebahagiaan
Engkau menendang rahim ibu ketika engkau merasa tidak nyaman, karena ibu kecewa dan berurai air mata…

Anakku,…
Bila ibu boleh memilih apakah ibu harus operasi caesar, atau ibu harus berjuang melahirkanmu
Maka ibu memilih berjuang melahirkanmu
Karena menunggu dari jam ke jam, menit ke menit kelahiranmu
Adalah seperti menunggu antrian memasuki salah satu pintu surga
Karena kedahsyatan perjuanganmu untuk mencari jalan ke luar ke dunia sangat ibu rasakan
Dan saat itulah kebesaran Allah menyelimuti kita berdua
Malaikat tersenyum diantara peluh dan erangan rasa sakit,
Yang tak pernah bisa ibu ceritakan kepada siapapun

Dan ketika engkau hadir, tangismu memecah dunia
Saat itulah… saat paling membahagiakan
Segala sakit & derita sirna melihat dirimu yang merah,
Mendengarkan ayahmu mengumandangkan adzan,
Kalimat syahadat kebesaran Allah dan penetapan hati tentang junjungan kita Rasulullah di telinga mungilmu

Anakku,…
Bila ibu boleh memilih apakah ibu berdada indah, atau harus bangun tengah malam untuk menyusuimu,
Maka ibu memilih menyusuimu,
Karena dengan menyusuimu ibu telah membekali hidupmu dengan tetesan-tetesan dan tegukan tegukan yang sangat berharga
Merasakan kehangatan bibir dan badanmu didada ibu dalam kantuk ibu,
Adalah sebuah rasa luar biasa yang orang lain tidak bisa rasakan

Anakku,…
Bila ibu boleh memilih duduk berlama-lama di ruang rapat
Atau duduk di lantai menemanimu menempelkan puzzle
Maka ibu memilih bermain puzzle denganmu

Tetapi anakku…
Hidup memang pilihan…
Jika dengan pilihan ibu, engkau merasa sepi dan merana
Maka maafkanlah nak…
Maafkan ibu…
Maafkan ibu…
Percayalah nak, ibu sedang menyempurnakan puzzle kehidupan kita,
Agar tidak ada satu kepingpun bagian puzzle kehidupan kita yang hilang
Percayalah nak…
Sepi dan ranamu adalah sebagian duka ibu
Percayalah nak…
Engkau adalah selalu menjadi belahan nyawa ibu…

Say No To Drugs


Bahaya narkoba atau narkotika telah diketahui secara luas. Namun masih, saja banyak yang doyan menikmati barang laknat itu. Kali ini eL-Ka, menguraikan apa saja sih yang termasuk dalam golongan narkoba dan bahayanya. Agar kita semua menghindarinya.

Mitra muda, tak dapat dipungkiri bahwa narkoba merupakan wabah paling berbahaya yang menjangkiti manusia di seluruh pelosok bumi. Tidak diragukan lagi, bahwa kelemahan iman dan ketidakbersimpuhan kepada Allah dalam segala kesulitan merupakan faktor terpenting yang mengkondusifkan kecanduan narkoba.

Manusia yang taat beragama pasti akan jauh dari neraka narkoba. Tidak mungkin dia akan mengulurkan tangannya pada narkoba, baik membeli, mengedarkan, maupun menyelundupkannya. Sebab, jalan narkoba adalah jalan setan dan jalan Allah tidak mungkin bertemu dengan jalan setan.

Dr. Hassan Syamsi Pasya dalam bukunya yang berjudul Hamasa fi Udzun Syâb (Bisikan di Telinga Pemuda) menjelaskan bahwa jenis narkoba yang paling berbahaya adalah jenis narkotika yang menyebabkan ketagihan mental maupun organik, seperti opium dan derivasi turunannya.
Nama-nama dan jenis narkoba serta bahayanya antara lain:

1. Opium
Opium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah). Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya hingga mengeluarkan getah putih yang lengket.

Pada mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur pulas bahkan koma.

Jika seseorang ketagihan, maka opium akan menjadi bagian dari hidupnya. Tubuhnya tidak akan mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi opium dalam dosis yang biasanya. Dia akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak bisa memperolehnya. Kesehatannya akan menurun drastic. Otot-otot si pecandu akan layu, ingatannya melemah dan nafsu makannya menurun. Kedua matanya mengalami sianosis dan berat badannya terus menyusut.

2. Morphine
Orang yang mengonsumsi morphine akan merasakan keringanan (kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi hasrat kuat untuk terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus ditambah untuk memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama.

Kecanduan bahan narkotika ini akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan muntah berulang-ulang. Pecandu juga akan mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu dan kekeringan mulut. Penambahan dosis akan menimbulkan frustasi pada pusat pernafasan dan penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang berujung pada kematian.

3. Heroin
Bahan narkotika ini berbentuk bubuk kristal berwarna putih yang dihasilkan dari penyulingan morphine. Menjadi bahan narkotika yang paling mahal harganya, paling kuat dalam menciptakan ketagihan (ketergantungan) dan paling berbahaya bagi kesehatan secara umum.

Penikmatnya mula-mula akan merasa segar, ringan dan ceria. Dia akan mengalami ketagihan seiring dengan konsumsi secara berulang-ulang. Jika demikian, maka dia akan selalu membutuhkan dosis yang lebih besar untuk menciptakan ekstase yang sama. Karena itu, dia pun harus megap-megap untuk mendapatkannya, hingga tidak ada lagi keriangan maupun keceriaan. Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot akibat penghentian pemakaian.

Pecandu heroin lambat laun akan mengalami kelemahan fisik yang cukup parah, kehilangan nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan terus dihantui mimpi buruk. Selain itu, para pecandu heroin juga menghadapi sejumlah masalah seksual, seperti impotensi dan lemah syahwat. Sebuah data statistik menyebutkan, angka penderita impotensi di kalangan pecandu heroin mencapai 40%.

4. Codeine
Codeine mengandung opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa ini digunakan dalam pembuatan obat batuk dan pereda sakit (nyeri). Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad mengurangi penggunaan codeine pada obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Karena dalam beberapa kasus, meski jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.

5. Kokain
Kokain disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan Indis di Amerika Selatan (Latin) sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara dihirup, sehingga terserap ke dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian langsung menuju darah. Karena itu, penciuman kokain berkali-kali bisa menyebabkan pemborokan pada selaput lendir hidung, bahkan terkadang bisa menyebabkan tembusnya dinding antara kedua cuping hidung.

Problem kecanduan kokain terjadi di Amerika Serikat, karena faktor kedekatan geografis dengan sumber produksinya. Dengan proses sederhana, yakni menambahkan alkaline pada krak, maka pengaruh kokain bisa berubah menjadi sangat aktif. Jika heroin merupakan zat adiktif yang paling banyak menyebabkan ketagihan fisik, maka kokain merupakan zat adiktif yang paling bayak menyebabkan ketagihan psikis.

Setiap tahun, Amerika Serikat membelanjakan anggaran 30 miliar dollar untuk kokain dan krak. Tak kurang dari 10 juta warga Amerika mengonsumsi kokain secara semi-rutin. Pemakaian kokain dalam jangka pendek mendatangkan perasaan riang-gembira dan segar-bugar. Namun beberapa waktu kemudian muncul perasaan gelisah dan takut, hingga halusinasi.

Penggunaan kokain dalam dosis tinggi menyebabkan insomnia (sulit tidur), gemetar dan kejang-kejang (kram). Di sini, pecandu merasa ada serangga yang merayap di bawah kulitnya. Pencernaannya pun terganggu, biji matanya melebar, dan tekanan darahnya naik. Bahkan terkadang bisa menyebabkan kematian mendadak.

6. Amfitamine
Obat ini ditemukan pada tahun 1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa penggunaannya dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan. Pengguna obat adiktif ini merasakan suatu ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh energi besar selama beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.

Kecanduan obat adiktif ini juga menyebabkan degup jantung mengencang dan ketidakmampuan berelaksasi, ditambah lemah seksual. Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan perilaku seks menyimpang. Termasuk derivasi (turunan) obat ini adalah obat yang disebut “captagon”. Obat ini banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian, padahal prosedur penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.

7. Ganja
Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal (THC).

Pemakai ganja merasakan suatu kondisi ekstase yang disertai dengan tawa cekikikan dan terkekeh-kekeh tanpa justifikasi yang jelas. Dia mengalami halusinasi pendengaran dan penglihatan. Berbeda dengan peminum alkohol yang terkesan brutal dan berperilaku agresif, maka pemakai ganja seringkali malah menjadi penakut.

Dia mengalami kesulitan mengenali bentuk dan ukuran benda-benda yang terlihat. Pecandunya juga merasakan waktu berjalan begitu lambat. Ingatannya akan kejadian beberapa waktu yang lalu pun kacau-balau. Matanya memerah dan degup jantungnya kencang. Jika berhenti mengonsumsi ganja, dia akan merasa depresi, gelisah, menggigil dan susah tidur. Namun kecanduan ganja biasanya mudah dilepaskan. Dalam jangka panjang, pecandu ganja akan kehilangan gairah hidup. Menjadi malas, lemah ingatan, bodoh, tidak bisa berkonsentrasi dan terdorong untuk melakukan kejahatan.

Satu hal yang menarik, ternyata ulama-ulama Islam telah mengenal karakteristik hashish (ganja) dan mendeskripsikannya secara detail. Ibnu Hajar al-Haitsami misalnya menjelaskan, memakan daun ganja mengandung 120 macam bahaya yang bersifat agama dan dunia. Di antaranya, menyebabkan pikun (lupa), kematian mendadak, gangguan fungsi akal dan selalu gemetaran. Ganja juga menghilangkan rasa malu, muru’ah, kecerdasan, memutus keturunan, mengeringkan sperma dan menyebabkan impotensi.

Pengaruh Narkoba
Tidak diragukan lagi, kata Dr Pasya, bahwa pecandu narkoba pada dasarnya adalah orang mati di tengah orang-orang hidup. “Hanya saja, rohnya masih tetap menempel pada jasadnya dan dia terus bertarung sengit dengannya untuk tetap bertahan hidup,” ujar konsultan penyakit jantung di Rumah Sakit Angkatan Bersenjata King Fahd Saudi Arabia ini.

Narkoba benar-benar menyia-nyiakan waktu, menghilangkan akal sehat dan memasukkan pelakunya dalam kondisi ketidaksadaran yang menghalanginya untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. Bahkan terkadang menyeretnya untuk melakukan berbagai tindak kejahatan dan hal-hal yang diharamkan. Masih mau dibudak narkoba?